Selain itu, saksi AHP membeberkan di hadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa HJ yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar jangan sembarangan memberikan keterangan.
Pada kesempatan itu juga, JPU menghadirkan saksi N rekan kerja pelapor DA yang tidak lain istri terdakwa HJ, yang mengenal pelapor sejak sama-sama bertugas menjadi staf pengajar di salah satu madrasah di kota Palembang.
"DA ini sejak kasus ini mencuat sering curhat tentang perilaku suaminya kepada saya, bahkan untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya ini, DA mengajar di dua sekolah sekaligus," kata saksi Nurparhani.
Sejak ditelantarkan terdakwa HJ, lanjut saksi tak jarang pelapor DA meminta bantuannya meminjamkan sejumlah uang, yang hingga saat ini jika dihitung uang yang dipinjam rekannya tersebut sudah mencapai lebih kurang Rp30 juta.
Sembari meneteskan air mata, sebagai rekan kerja saksi N tidak keberatan memberikan bantuan pinjam uang tersebut dikarenakan DA masih mempunyai tanggungan enam orang anak yang masih kecil.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa HJ memilih enggan untuk diwawancarai menanggapi perihal kasus yang menjerat kliennya.
"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa HJ keluar ruang sidang.
Editor : Miftahudin