Sedangkan wakil ketua, nilainya naik 51 persen. Yakni dari Rp14,3 juta menjadi Rp21,5juta. Lalu untuk anggota naik dari Rp9 juta menjadi Rp14, 4 juta, atau naik sekitar 60 persen.
Ironisnya, angka tersebut ternyata jauh di bawah harga sewa wajar. Hasil pemeriksaan BPK tersebut menunjukan harga sewa wajar maksimal untuk tunjangan perumahan ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Madiun masing masing adalah Rp20,8 juta, Rp16,6 juta dan Rp10,4 juta per bulannya selama satu tahun.
Dari angka tersebut, terdapat selisih antara kenaikan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Madiun dengan harga sewa tarif wajar sebesar Rp2,25 miliar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono membenarkannya. Pihaknya juga membenarkan bahwa tunjangan perumahan tersebut di bayarkan secara tunai ke rekening masing masing anggota DPRD.
Namun pihaknya bersikukuh tidak mungkin melakukan pengembalian, karena tidak ada rekomendasi BPK yang menyebut adanya kewajiban melakukan pengembalian. Salah satu rekomendasi BPK yang ada adalah mengusulkan anggaran pembangunan rumah negara dan perlengkapan bagi pimpinan DPRD.
“Itu proses pemeriksaan, yang kami pegang itu rekomendasinya itu ada dua. Pertama kita mengubah peraturan bupati berdasarkan hasil penilaian yang baru. Kedua, mengusulkan kepada pemda untuk membangun rumah pimpinan,” ungkap Yudi, Rabu (16/11/2022).
Editor : Miftahudin