Tidak hanya anak kos yang sempat direkam. Namun, disinyalir ada beberapa wanita lainnya yang diintip saat mandi. Ini dibuktikan dengan sejumlah video yang tersimpan di handphone milik tersangka.
"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan pihak penyidik. Diduga korban juga lebih dari satu," ungkapnya.
Aksi pelaku menurut polisi, telah membuat resah masyarakat. Pasalnya, tersangka diduga telah berulang kali melakukan perekaman video orang mandi di sejumlah tempat yang berbeda.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan. Diantaranya, satu buah unit smartphone android.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 35 Jo pasal 9 dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahu 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 1 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin