Logo Network
Network

Pemkab Brebes Butuh Rp656,15 Miliar untuk Perbaikan jalan Rusak Sepanjang 488 Kilometer

Luthfan Azka
.
Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:50 WIB
Pemkab Brebes Butuh Rp656,15 Miliar untuk Perbaikan jalan Rusak Sepanjang  488 Kilometer
Sepanjang 488,513 kilometer jalan poros desa dan jalan kabupaten di Brebes kondisinya rusak (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Sepanjang 488,513 kilometer jalan poros desa dan jalan kabupaten di Brebes kondisinya rusak dan dikeluhkan warga. Kerusakan jalan yang terjadi dalam kategori ringan hingga berat. Untuk perbaikannya, Pemkab Brebes paling tidak membutuhkan total anggara APBD sebesar Rp 656,15 miliar lebih.

Sementara itu, di APBD tahun 2022 baru tersedia alokasi anggaran perbaikan jalan sebesar Rp 115,008 miliar. Sehingga, Pemkab Brebes akan melakukan perbaikan jalan secara bertahap sesuai skala prioritas.

Data Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes menyebutkan, sedikitnya 242 ruas jalan kabupaten dengan panjang total 640,732 kilometer, sepanjang 497,932 kilometer (77,71%) di antaranya dalam kondisi mantap, atau baik dan sedang. Sedangkan sepanjang 345,713 kilometer (22,29%) dalam kondisi tidak mantap, atau mengalam kerusakan ringan dan berat.

Sementara itu, untuk jalan poros desa, jumlahnya sebanyak 332 ruas, dengan panjang total 709,798 kilometer. Dari jumlah itu, sepanjang 364,085 kilometer (51,29%) kondisinya mantap atau baik dan sedang. Kemudian, sepanjang 345,713 kilometer (48,71%) dalam kondisi tidak mantap atau mengalami kerusakan ringan dan berat.

"Dari hasil survey jalan terbaru, untuk jalan kabupaten dari total panjang 640,732 kilometer, kondisi saat ini 77,71 persen di antarannya mantap dan 22,29 persen lainnya tidak mantap. Sedangkan untuk jalan poros desa dengan total panjang 709,798 kilometer, saat ini 51,29 persen di antaranya dalam kondisi mantap, dan 48,71 persen tidak mantap. Dari data ini, kami juga telah melakukan pemetaan dan perhitungan kebutuhan anggaran ideal untuk perbaikannya," ungkap Kepala DPU Brebes, Sutaryono melalui Kabid Perencanaan dan Pengendalian, Agus Pramono, Kamis (27/1/2022).

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini