Wakapolres melanjutkan, dari keterangan para saksi yang sempat melihat, pelaku sempat mengendarai sepeda ontel di sekitar lokasi kejadian. Pelaku sengaja meninggalkan sepeda ontelnya di rumah korban karena hanya beraksi seorang diri. Sementara pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan meninggalkan sepeda ontel di sekitar gang.
"Saat korban kehilangan sepeda motornya, sepeda pelaku juga diketahui warga tertinggal di sekitar gang rumah korban," tandasnya. Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ungkap Arwansa, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada (31/01/2022) tanpa perlawanan.
Atas aksinya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti berupa motor yang dicuri pelaku.
"Barang bukti lainnya ada sepeda ontel milik pelaku, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin