get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Tawuran di Tegal Jadi Tersangka, 8 Diantaranya Berstatus Pelajar

Polres Tegal Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:25 WIB
header img
Polres Tegal, musnahkan ratusan knalpot brong (Foto: Ist)

SLAWI, iNews.id - Polres Tegal, musnahkan ratusan knalpot brong, di halaman Mapolres Tegal, Selasa (22/02/2022). Pemusnahan knalpot Brong yang digelar di halaman Mapolres setempat itu mendasari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
dan Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yg masih menggunakan kanlpot tdk standar yang dapat menimbulkan suara bising.

Ratusan knalpot brong tersebut dari hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan, sejak 6 Januari 2022 hingga sekarang.

Menurut Kapolres Tegal Melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong.

"Knalpot brong yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 1059 knalpot, yang diserahkan oleh pelanggar secara sukarela dengan dilampiri tanda terima, sebanyakan 1584 pelanggar selama bulan Januari sampai dengan Februari Pengguna Jalan yang Kasat Mata (tidak menggunakan helm) ditindak melalui hunting sistem dengan menggunakan ETLE MOBILE SIGAP," ujar Didi.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan menyampaikan, sebagai antisipasi, ke depannya, Polres Tegal akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut