Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur RSUD Kardinah (Sekda) Kota Tegal dan Pengelola Parkir Diadukan ke Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Disomasi, RSUD Kardinah Ajukan Nota Dinas Permohonan Pendampingan Hukum

Kamis, 27 Februari 2025 | 22:34 WIB
  • author Nino Moebi
Disomasi, RSUD Kardinah Ajukan Nota Dinas Permohonan Pendampingan Hukum
Penampakan RSUD Kardinah Kota Tegal, (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Hal itu dirubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.

Somasi Nomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut