Selama kasus ini berjalan, Polisi menggunakan UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002.
"Apabila memang nantinya terbukti pelaku dalam keadaan waras dalam melakukan pembunuhan tersebut, maka akan terancam hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Untuk motifnya, ungkap Kapolres, dari introgasi dan pemeriksaan saksi, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya, karena apabila tidak dibunuh maka anaknya akan mengalami hidup susah dan akan dibunuh oleh orang lain.
"Hanya itu yang kami dapatkan sementara dari terduga pelaku sebelum pelaku nglantur di introgasi dan akhirnya kami rujuk untuk pemeriksaan kejiwaannya," paparnya.
Menurut saksi yang kami periksa, tutur Kapolres, selama ini dalam keluarga memang tidak pernah ada masalah. Sementara untuk pendampingan dua anak terduga pelaku akan dilakukan pendampingan psikologinya.
"Kami sudah berkordinasi dengan ahli psikologi baik dari Polda Jateng dan Mabes Polri. Nantinya tim ini akan memberikan trauma healing pada dua korban yang selamat ini," pungkasnya.
Editor : Miftahudin