Bawaslu Kota Tegal Kembalian Dana Hibah Rp 1.201.746.256 Kepada Pemkot Tegal

KOTA TEGAL, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal telah mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sejumlah Rp 1.201.746.256.
"Iya benar kita Bawaslu sudah mengembalikan dana hibah kepada Pemkot Tegal, sebesar Rp 1.201.746.256 dari hibah yang diterima sebesar Rp Rp 6.047.314.000. Anggaran yang terpakai sebanyak Rp 4.845.567.744. Jadi, penyerapan anggaran sebanyak 80 persen," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid di Kantornya, Senin (5/5/2025).
Fauzan menjelaskan, serapan terbesar ada pada honor ad hock total sejumlah Rp 575 juta. Sedangkan serapan yang terkecil pada jenis kegiatan Penertiban APK sejumlah Rp 18 juta. "Pada 27 Maret 2025 sisa anggaran hibah kata Fauzan pihaknya sudah mengembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tegal," jelas Fauzan.
Editor : Miftahudin