"Saat ini sifatnya masih sosialisasi, kami masih menerima bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM dan STNK," ujarnya saat ditemui di kantornya. Rabu, (30/03/2022).
Meski begitu, lanjut Ipda Hani, ketika nanti peraturannya sudah diberlakukan maka masyarakat yang akan membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS aktif.
"Karena masih sosialisasi, jangan sampai nanti mereka terkendala dalam mengurus administrasi pembuatan SIM dan STNK," tandasnya.
Salah satu pemohon SIM, Asim (40) asal Kecamatan Banjarharjo mengatakan, jika dirinya mengaku setuju saja jika nantinya BPJS menjadi syarat pembuat SIM. Asalkan ya kalau memang sesuai prosedur dipermudah saja mengurusnya.
Dirinya mengaku sudah mengetahui sejak lama peraturan tersebut, meski begitu karena dirinya lupa membawa kartu BPJS namun tetap dilayani untuk pembuatan SIM.
"Kalo bagi warga yang kurang mampu kan jadi mendingan gitu, tidak harus mengeluarkan biaya lagi untuk tes kesehatan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin