get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Vandalisme di Kota Tegal Dihukum Rp 5 Juta Subsider Kurungan Penjara 30 Hari

Pelaku Pencuri Komponen Tower Ditangkap Satreskrim Polres Brebes

Selasa, 29 Juli 2025 | 02:50 WIB
header img
Para pelaku digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

“Atas perbuatanya, Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut