get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kota Tegal Diduga Akibat Konsleting Listrik

Paguyuban Wali Murid SDN di Kota Tegal Diduga Lakukan Pungutan

Senin, 04 Agustus 2025 | 05:40 WIB
header img
Reses Anggota DPRD Kota Tegal Persidangan Ke III Tahun 2025. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Bahkan, saat ini kata Muslim bentuk pungli dalam satuan pendidikan semakin berkembang dengan memanfaatkan paguyuban wali murid sebagai inisiatior dan koordinator pungutan. Modus yang digunakan juga bermacam-macam seperti pembayaran seragam sekolah, biaya operasional, upah tenaga kebersihan, uang kas, uang buku LKS dan lain sebagainya.

Peraturan terkait pungutan liar dalam satuan pendidikan telah tertuang dalam Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Selain itu, mereka juga dilarang melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pungutan tetap dilakukan dengan alasan telah mendapatkan persetujuan atas hasil musyawarah atau kesepakatan bersama dari wali murid. Dan yang menjadi koordinator pengumpulan uang pungutan tersebut bukan pendidik, tenaga kependidikan maupun komite sekolah melainkan paguyuban wali murid.

Yang harus dipahami adalah komite sekolah hanya diperbolehkan untuk menggalang sumbangan bukan pungutan. Penggalangan dana dilakukan dengan cara komite sekolah mengajukan proposal yang diketahui oleh sekolah kemudian hasilnya dibukukan dalam rekening bersama dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut