get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kota Tegal Diduga Akibat Konsleting Listrik

Paguyuban Wali Murid SDN di Kota Tegal Diduga Lakukan Pungutan

Senin, 04 Agustus 2025 | 05:40 WIB
header img
Reses Anggota DPRD Kota Tegal Persidangan Ke III Tahun 2025. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Sumbangan tersebut juga harus dilakukan melalui upaya yang kreatif dan inovatif. "Hal ini dijelaskan pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Diluar hal tersebut, segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah tidak dapat dibenarkan," pungkas M Muslim.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut