Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Curi Kotak Amal Musala, Pria di Tegal Timur Ditangkap Warga
Advertisement . Scroll to see content

Paguyuban Wali Murid SDN di Kota Tegal Diduga Lakukan Pungutan

Senin, 04 Agustus 2025 | 05:40 WIB
  • author Nino Moebi
Paguyuban Wali Murid SDN di Kota Tegal Diduga Lakukan Pungutan
Reses Anggota DPRD Kota Tegal Persidangan Ke III Tahun 2025. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Sumbangan tersebut juga harus dilakukan melalui upaya yang kreatif dan inovatif. "Hal ini dijelaskan pada Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Diluar hal tersebut, segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah tidak dapat dibenarkan," pungkas M Muslim.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut