Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id – Gedung SD yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) untuk perbaikan tidak bisa dilaksanakan menggunakan dana APBD maupun APBN, karena terbentur aturan yang melarang renovasi di atas lahan non-aset Pemerintah Daerah.
“Ini jelas ancaman nyata. Kalau terus dibiarkan, kita sama saja menutup mata terhadap keselamatan generasi penerus bangsa,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani, Selasa (9/9/2025).
Sekolah negeri di atas tanah desa tak kunjung tersentuh bantuan, sejumlah sekolah swasta justru kerap menerima kucuran dana perbaikan dari pemerintah. Kondisi timpang inilah yang memantik keresahan masyarakat desa.
Persoalan itu kata Rudi tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Harus ada kesepakatan bersama antara Pemda dan pihak Pemdes terkait status tanah desa yang dipakai untuk fasilitas umum seperti SD dan puskesmas.
“Kesepakatan itu penting supaya tidak ada pihak yang mencari keuntungan materi. Kalau Pemda tak lagi memfungsikan gedung sekolah tersebut, tanah harus dikembalikan ke desa. Jangan sampai desa jadi korban aturan yang membingungkan,” tegas Rudi.
Editor : Miftahudin