Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN
Rabu, 10 September 2025 | 02:14 WIB

Rudi juga menyoroti keresahan para Kepala Desa (Kades) yang terjebak dalam dilema. Pasalnya, sesuai aturan Permenkeu dan UU Desa, aset desa tidak bisa begitu saja dilepas kecuali melalui mekanisme tukar guling.
“Kades itu kasihan, mereka takut salah langkah. Sementara anak-anak di desa mereka terancam belajar di bangunan yang hampir roboh,” tambahnya.
Pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik agar pendidikan dasar tidak terus terpinggirkan hanya karena persoalan aset. "Sebab, anak-anak desa berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan manusiawi," tutup Rudi.
Editor : Miftahudin