Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Nataru Perbaikkan Obyek Wisata Guci Ditarget 7 Hari Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN

Rabu, 10 September 2025 | 02:14 WIB
  • author Nino Moebi
Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Rudi juga menyoroti keresahan para Kepala Desa (Kades) yang terjebak dalam dilema. Pasalnya, sesuai aturan Permenkeu dan UU Desa, aset desa tidak bisa begitu saja dilepas kecuali melalui mekanisme tukar guling.

“Kades itu kasihan, mereka takut salah langkah. Sementara anak-anak di desa mereka terancam belajar di bangunan yang hampir roboh,” tambahnya.

Pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik agar pendidikan dasar tidak terus terpinggirkan hanya karena persoalan aset. "Sebab, anak-anak desa berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan manusiawi," tutup Rudi.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut