get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh, Guru SD Ini Syok Dengar Muridnya Punya Cita-Cita Mau jadi Janda 

Perbaikan Bangunan SD Negeri di Tanah Desa Tidak Bisa Gunakan Dana APBD dan APBN

Rabu, 10 September 2025 | 02:14 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rudi Indrayani. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Rudi juga menyoroti keresahan para Kepala Desa (Kades) yang terjebak dalam dilema. Pasalnya, sesuai aturan Permenkeu dan UU Desa, aset desa tidak bisa begitu saja dilepas kecuali melalui mekanisme tukar guling.

“Kades itu kasihan, mereka takut salah langkah. Sementara anak-anak di desa mereka terancam belajar di bangunan yang hampir roboh,” tambahnya.

Pemerintah daerah segera mencari solusi terbaik agar pendidikan dasar tidak terus terpinggirkan hanya karena persoalan aset. "Sebab, anak-anak desa berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan manusiawi," tutup Rudi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut