Tempat Tinggal Dibongkar Lansia di Kota Tegal Lapor Polisi
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Merasa terdzolimi tempat tinggal dibongkar dan dipagar dua lansia Syafii (72), dan Kus Hayatun (65), dengan didampingi pengacara Agus Slamet SH, melapor ke Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025).
"Kami melaporkan karena mencari keadilan, kediaman yang ditempati oleh empat lansia dibongkar," kata pengacara Kuasa Hukum Agus Slamet.
Kepada sejumlah wartawan Agus Slamet menyampaikan, pelaporannya terkait pengosongan, pembongkaran, dan pemagaran rumah yang ditempati Kus Hayatun di Jalan Salak II RT 02 RW 01 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu 1 Oktober 2025.
Sepatutnya menurut Agus Slamet bahwa ini negara hukum. Sehingga segala sesuatu proses jangan ada unsur paksaan. "Memang betul kalau dia akui ada sertifikat, tapi Bapak Syafii (72), dan Ibu Kus Hayatun ini dari keturunan sejak 1887 sudah menempati rumah terebut. Kami juga tidak tahu tiba-tiba muncul sertifikat 2024," ujar Agus Slamet.
Akibat pengosongan, pembongkaran, dan pemagaran tersebut penghuni rumah mengalami kerugian apalagi mereka untuk menghidupi sehari-hari berjualan. "Alhamdulillah mereka ada kerabat yang mau menampung," ucapnya.
Editor : Miftahudin