Tempat Tinggal Dibongkar Lansia di Kota Tegal Lapor Polisi
Agus Slamet yang akrab disapa Guslam mempertanyakan saat pembongkaran ada sejumlah personil Satpol PP, pihak kelurahan, dan dari kecamatan kapasitasnya apa mereka. Sedangkan pembongkaran tidak ada unsur dari Pengadilan Negeri.
Saat pembongkaran ada empat lansia didalam rumah, disitu ada Ormas, ada juga dari kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP. Menurut Guslam bagaimana kemanusiaan nya.
"Kami minta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Tegal atas keberadaan personil Satpol PP dan sejumlah aparat kelurahan dan kecamatan ada di lokasi," terang Guslam.
Sebelumnya seorang pemilik rumah di Kota Tegal akhirnya memagari rumah miliknya sendiri setelah 21 tahun tidak bisa ditempati.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengungkapkan, kliennya telah membeli rumah dan tanah seluas 383 meter persegi pada 2004 lalu. Namun, hingga 2025, rumah tersebut tak pernah bisa ditempati karena didiami oleh keluarga lain.
Editor : Miftahudin