get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Sinergi Hukum, Pemkab dan Kejari Brebes Teken MoU

Tunggakan PBB-P2 Hinga 3M, Pemkab Brebes Minta Bantuan Hukum Kejaksaan

Jum'at, 20 Mei 2022 | 23:35 WIB
header img
Pemkab Brebes lakukan MOU dengan Kejari Brebes. (Foto:Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum non ligitasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penandatanganan dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes Subandi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati, Jumat (20/5/2022).

Kepala Bapenda Subandi menjelaskan, penandatangan SKK merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kejari Brebes dalam optimalisasi pendapatan daerah. 

Kata Bandi, total tunggakan PBB-P2 dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp 28.135.956.842,-. Pada cut off per 31 desember 2021 tunggakan PBB-P2 bertambah Rp 7.714.682.410,- yang merupakan tunggakan ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2021.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut