JAKARTA, iNews.id - Setelah pelonggaran dalan perjalanan dalam negeri, pasca pandemi Covid-19, kini ada aturan baru yang mewajibkan Antigen sebagai syarat perjalanan dalam negeri bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua. Sedangkan bagi yang sudah booster atau vaksin ketiga tidak diwajibkan antigen.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Masyarkat juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. Demikian dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan dalam negeri, Sabtu (9/7/2022).
Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Selain itu, aturan yang perlu dicermati adalah terkait kewajiban mengganti masker selama empat jam sekali saat dalam perjalanan. Serta kewajiban mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak sejauh 1,5 meter dari penumpang lain.
Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
BACA JUGA
3 Penyebab Gairah Seks Wanita Meningkatkan Menjelang Haid, nomer 2 lebih sensitif
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait