8. Pelaku Residivis Kasus Sodomi
Wakapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama. "Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” Wakapolres Brebes.
9. Pelaku Memasukkan Alat Kelamin ke Dubur Korban
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh S (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog.
Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.
10. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak diubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait