"Kalau tidak beli paket sembako ini, kami takut tidak akan menerima bantuan lagi. Sebab sebelumnya sudah ada isu yang beredar di masyarakat seperti itu," sambungnya.
Sementara Kepala Desa Cikeusal Lor, Irwan Sisandhi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penyaluran BPNT awalnya akan seperti biasa, dilakukan Bank Mandiri dengan ketentuan KPM menerima bantuan sembako.
Namun sehari sebelum penyaluran, Selasa (22/2), datang petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ketanggungan, dan menyampaikan penyaluran BPNT akan dilakukan PT Pos Indonesia.
Saat itu petugas TKSK hanya mengatakan nanti saat penyaluran akan ada pihak penyuplai barang di kantor balai desa."
"Saya juga menyayangkan kenapa tidak lewat agen warung seperti biasa, supaya tetap mengutamakan warung yang ada di desa. Ini malah mendatangkan suplayer dari luar," terangnya.
Kecurigaan adanya ketidakberesan dalam penyaluran, lanjut dia, muncul saat ada pengaturan penyaluran BPNT yang tak seperti biasanya.
Yaitu, penyaluran BPNT termin satu selama tiga bulan (Januari-Maret) dicairkan dengan dua mekanisme.
Untuk tiga bulan itu, KPM seharusnya menerima uang tunai Rp 600.000, tetapi oleh TKSK dicairkan dalam tunai dan bentuk sembako.
Rinciannya, Rp 400.000 untuk belanja sembako, dan Rp 200.000 dicairkan tunai.
Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari dinas terkait pencairan diubah jadi tunai. Jadi saya pikir, kalau mau sembako ya semuanya dicairkan sembako. Kalau mau tunai ya semuanya dicairkan tunai," jelasnya.
Terkait ada paksaan pembelian paket sembako, Irwan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui apa pun.
Justru pihaknya kaget munculnya surat pernyataan tanpa kop surat, tetapi terdapat stempel Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, atas nama dan tanda tangan Asep Sasa Purnama.
Para KPM diminta menandatangani surat pernyataan yang di antaranya tertulis jika tidak dibelanjakan kebutuhan pangan seperti yang diminta Kemensos, maka penyaluran BPNT berikutnya tidak akan mendapatkan lagi.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga terselip ancaman jika tidak membelanjakan barang yang ditentukan, maka KPM harus bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako.
"Kalau surat pernyataan itu, kami tidak tahu sama sekali. Kami juga kaget tiba-tiba muncul surat paksaan seperti itu. Saya juga awalnya menentang mekanisme penyaluran seperti ini," tandasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait