Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Nyawa Melayang

Helmi Syarif
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan AW (20) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.Foto/Istimewa

Sampai sejauh ini hasil olah TKP serta pendalaman tidak ada motif lain murni karena memang pelaku ini sakit hati kepada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini A telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network