Pelayan Warteg Asal Bumiayu Jadi Bandar Narkoba, Pelaku Diringkus saat Pulang Kampung

Petra Akbar
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes Ipda Rofik Hidayat saat mengintrogasi bandar narkoba (Foto: Petra Akbar)

Identitas tersangka, ungkap Rofik, berprofesi sebagai seorang pelayan warteg di Jakarta.

"Inisialnya AN (40), Saat diringkus, pelaku baru pulang dari Jakarta untuk menjenguk anaknya yang sakit pasca kecelakaan," tandasnya.

Saat diamankan, kata Rofik, pelaku sedang santai di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapatkan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang totalnya 17,9 gram.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan bandar, pengedar dan pemakai narkoba. 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network