Wanita Warga Semarang Tipu Korban Capai Rp 792.550.000 Diamankan

Nino Moebi
Tersangka Ina Octaria Sutiyarso digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id).

"Tersangka kepada korban menjanjikan nantinya setelah ketiga nasabah tersebut menerima pencairan pinjaman baru. Uang milik korban AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5 persen," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah uang ditransfer ke masing-masing nomor rekening, ternyata korban AS tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan uang yang sudah di transfer ke Nomor Rekening ketiga nasabah tersebut tidak dikembalikan.

Setelah diketahui ternyata ketiga nasabah tersebut diatas tidak sedang melakukan top up (pinjaman baru) dan uang yang di transfer ke nomor rekening ketiga nasabah tersebut, atas perintah tersangka tersangka dikirim ke nomor rekening tersangka.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network