"Tersangka kepada korban menjanjikan nantinya setelah ketiga nasabah tersebut menerima pencairan pinjaman baru. Uang milik korban AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1 sampai dengan 1,5 persen," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setelah uang ditransfer ke masing-masing nomor rekening, ternyata korban AS tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan uang yang sudah di transfer ke Nomor Rekening ketiga nasabah tersebut tidak dikembalikan.
Setelah diketahui ternyata ketiga nasabah tersebut diatas tidak sedang melakukan top up (pinjaman baru) dan uang yang di transfer ke nomor rekening ketiga nasabah tersebut, atas perintah tersangka tersangka dikirim ke nomor rekening tersangka.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait