Wanita Warga Semarang Tipu Korban Capai Rp 792.550.000 Diamankan

Nino Moebi
Tersangka Ina Octaria Sutiyarso digiring petugas untuk dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id).

Berdasarkan keterangan tersangka, nekad melakukan penipuan karena ditagih untuk membayar hutang pada seseorang. Penipuan dilakukan tersangka pada Rabu, 15 November 2023, pukul 12.53, pukul 12.57 dan pukul 13.57 WIB di salah satu Kantor Bank Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tegal.

Karena merasa dirugikan korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Tegal Kota/Polda Jawa Tengah tertanggal 4 Oktober 2024.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi - saksi sehingga setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka ditahan untuk proses penyidikan. Oleh penyidik tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network