KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Anggota DPRD Kota Tegal, Hj Nur Fitriani SE, Akt, MM dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD Kota Tegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) Kota Tegal, Triono SH pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (17/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST.
Selain itu Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Rakyat Darah (DPRD) Kota Tegal memberikan sangsi berupa teguran tertulis kepada Hj Nur Fitriani.
Dalam putusannya Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal juga memerintahkan kepada Hj Nur Fitriani selaku anggota DPRD Kota Tegal untuk mentaati sumpah, janji dan kode etik DPRD Kota Tegal.
Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 November 2025. Usai pembacaan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna, Hj Nur Fitriani saat dikonfirmasi menyampaikan menerima atas putusan tersebut.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
