BK DPRD Kota Tegal: Nur Fitriani Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Nino Moebi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH saat membacakan putusan pada Rapat Paripurna. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Sidang putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menjatuhkan sangsi teguran tertulis terhadap Nur Fitriani (NF) sesuai pasa 13 dan 16 ayat 4," kata Ketua BK DPRD Kota Tegal Triono.

Dalam putusan tersebut kata Triono adalah putusan terberat dari tiga putusan yakni teguran, teguran lisan, dan teguran tertulis. Setelah BK membacakan putusan, paling cepat 7 hari dan paling lama 14 hari putusan BK akan dilaporkan ke Ketua DPRD.

Selanjutnya putusan BK dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. "Langkah selanjutnya BK DPRD Kota Tegal akan mengirimkan hasil keputusan sidang kode etik DPRD Kota kepada induk Partai Partai Amanat Nasional (PAN)," terang Triono.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network