"Disuruh mematuhi kode etik, ya sudah, mau apa lagi," ujar Nur Fitriani.
Atas putusan BK DPRD Kota Tegal yang dibacakan pada Rapat Paripurna bergantian oleh Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono dengan anggotanya Ali Mashuri.
"Saya terbukti tidak berangkat Rapat Paripurna empat kali jadi dapat teguran tertulis. Ya sudah biar menjadi pelajaran berharga buat saya kedepan agar lebih baik lagi," tutup Nur Fitriani.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal telah memutuskan sangsi terhadap teradu Nur Fitriani (NF) berupa teguran tertulis.
Putusan tersebut disampaikan BK DPRD Kota Tegal dipimpin oleh Ketua BK Triono SH, H Moh Ilyas SH MM, Mochamad Ali Mashuri tanpa dihadiri oleh teradu NF, Jumat (24/10/2025) lalu.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
