Polres Brebes Tetapkan Tiga Anggota Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka

Tim iNews
Kepolisian Resort Brebes Senin (6/6/2022) petang, akhirnya menetapkan 3 orang anggota Khilafatul Muslimin (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Kepolisian Resort Brebes Senin (6/6/2022) petang, akhirnya menetapkan 3 orang anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, ketiga tersengka dikenakan pasal menyebarkan berita bohong.

Tiga anggota Khilafatul Muslimin, yakni G, AS dan D yang menjadi pimpinan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, pimpinan ranting serta koordinator lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti, sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni peraturan hukum pidana, 



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network