BREBES, iNews.id - Kepolisian Resort Brebes Senin (6/6/2022) petang, akhirnya menetapkan 3 orang anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, ketiga tersengka dikenakan pasal menyebarkan berita bohong.
Tiga anggota Khilafatul Muslimin, yakni G, AS dan D yang menjadi pimpinan Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, pimpinan ranting serta koordinator lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Brebes.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti, sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni peraturan hukum pidana,
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait