No 1 tahun 1946, pasal 14 ayat 1 dan pasal 15, serta atau pasal 107 dan atau junto pasal 53 KUHP.
"Pasal tersebut, yakni menyebarkan berita bohong di tengah Masyarakat sehingga menyebabkan keonaran," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menuturkan, kegiatan Khilafatul Muslimin berupa konvoi, pembagian maklumat di tengah masyarakat dengan ajakan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin membuat masyarakat di Kabupaten Brebes.
Sementara misi dari organisasi Khilafatul Muslimin, menurut beliau yakni dengan mensyiarkan maklumat dengan khilafah dibawah pimpinan seorang khalifah yang memiliki tujuan umat Islam di dunia bersatu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait