“Setelah melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, tersangka akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinsos dan PPA Kulonprogo Yohanes Irianto membenarkan adanya kejadian ini. Mereka fokus pada perlindungan terhadap korban, dengan berkoordinasi dengan LSM Rifka Annisa. Sedangkan proses hukum ditangani oleh Polres.
“Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dengan psikolog dan dari Rifka Annisa. Korban kami tempatkan di lokasi aman,” katanya.
Lantaran korban mengalami depresi, pendampingan dilakukan setiap hari. Hanya saja kondisi institusinya memiliki keterbatasan personel sehingga meminta bantuan dari Rifka Annisa.
“Yang pasti korban berada di lokasi yang aman dengan pendampingan setiap hari,” katanya.
Editor : Miftahudin