get app
inews
Aa Read Next : Kemenag Batalkan Pembekuan Pesantren Shiddiqiyyah, ini Kata Muhadjir Effendy

Anak Kiyai Cabul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Jum'at, 18 November 2022 | 23:33 WIB
header img
Anak Kiyai cabul Mas Bechi divonis 7 tahun penjara, ini kata Hakim. (Foto: Istimewa)

"Terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan putusan, Kamis 17 November 2022.

Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga sudah berkeluarga," ujar Sutrisno.

Terpisah, pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, meski kliennya divonis tujuh tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut