get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kota Tegal Tetapkan DPT 212.277 di Pilgub dan Pilwalkot 2024

KPU Temukan Bukan Anggota Parpol, Miliki KTA Parpol

Sabtu, 19 November 2022 | 20:42 WIB
header img
Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati. (Foto: Nino).

Disampaikan, pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Kota Tegal sekira 280. 470 jiwa. Sedangkan di 2022 ini untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 290.870 jadi ada penambahan 10 ribu tapi masih belum sampai ke angka 300 ribu.

Untuk kenamaan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilu 2024 mendatang ada perbedaan. Saat Pemilu 2019 untuk Dapil 1 ada di Tegal Selatan, kalau sekarang Dapil 1 ada di Ibu Kota Kecamatan Tegal Timur dilanjutkan searah jarum jam, menjadi Dapil 2 Tegal Selatan, Dapil 3 Margadana dan Dapil 4 Tegal Barat.

"Jadi jumlah kursi di DPRD masih tetap sama yakni 30 kursi, hanya penamaan Dapil yang berbeda. Untuk porsi Dapil 1 Tegal Timur 9 kursi, Tegal Selatan 7 kursi, Margadana 7 kursi dan Dapil 4 Tegal Barat kursi," terang Lis.

Untuk tahapan masih verivikasi faktual perbaikan 24 November -7 Desember 2022 untuk 9 Partai Politik di Kota Tegal. Dan 14 Desember 2022 mendatang akan ada penetapan partai politik calon peserta Pemilu.

Perbaikan terkait keanggotaan dan kepengurusan partai. Keanggotaan untuk Kota Tegal syarat minimal 288 anggota partai. Dan kemarin masih ada yang belum mencapai angka tersebut sesuai KTP dan kartu anggota partai.

Sebelumnya KPU Kota menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Tegal Pemilu Tahun 2022.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut