Anak Kandung Diperkosa Berulang Kali Selama Belasan Tahun, Dijadikan Budak Seks Sang Ayah
Senin, 07 Februari 2022 | 11:42 WIB
Berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, tanggal 30 Januari 2022, pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.
"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut" ujar Rhedo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.
Editor : Miftahudin