get app
inews
Aa Read Next : Bersaing dengan 4 Raksasa, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023

Perjalanan Udara, Antigen dan PCR Tidak Berlaku. Ini Syaratnya!

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:20 WIB
header img
Tes Antigen dan PCR Tidak Berlaku Bagi Yang Sudah Vaksin Dosis Ke-2. Foto : Instagram/Luhut

JAKARTAiNews.id - Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan sudah tidak perlu menunjukkan antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut. saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Luhut juga memastikan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hari ini terus membaik.

“Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga dilandai,” katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut