get app
inews
Aa Read Next : Personel Polres Tegal Kota Jalani Tes Narkoba, ini Hasilnya

Satresbarkoba Polres Brebes, Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:50 WIB
header img
Satresbarkoba Polres Brebes bekuk 7 pengedar narkoba (Foto: Petra Akbar)

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Kedepannya Polres Brebes berkomitmen, kata Kapolres, tidak adalagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.

"Apabila tersangka merupakan korban akan kami lakukan rehabilitasi,saya berharap kepada rekan rekan Pers bisa berperan dalam peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut