19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal
Kamis, 06 Maret 2025 | 09:19 WIB

"Yang menjadi persoalan adalah pihak RSUD Kardinah bersikukuh bahwa waktu habis kontrak adalah tiga tahun. Sedangkan klien kami lima tahun, karena ada addendum. Mereka abaikan itu," terang Ibenk.
Humas Pengadilan Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi membenarkan gugatan dari dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates sudah masuk dan sidang perdana dilaksanakan pada Rabu,19 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
"Materi gugatan Bab kontrak lahan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal," kata Syarif, Kamis (06/03/2025).
Editor : Miftahudin