PKL Jalan Melati Mengeluh Pungutan dan Sepi Pembeli
Jum'at, 28 Maret 2025 | 21:58 WIB

Asisten II Sekda Kota Tegal Ir Cucuk Daryanto M.Si menyampaikan, setahu dirinya bahwa pungutan yang resmi adalah retribusi dari Diskop yakni Retribusi. Selain itu Lokasi parkir yang mencapai 12 titik menjadi perhatiannya. "Jumlah PKL 90 menjadi 110 lahan dengan jumlah PKL tidak sesuai," tutur Cucuk.
Atas persoalan tersebut Komisi II DPRD Kota Tegal, memberikan rekomendasi untuk meninjau kembali terkait pungutan selain retribusi resmi dari Diskop UMKM.
Dinas terkait untuk memfasilitasi antar pihak yang terlibat. Meninjau kembali terkait biaya pungutan listrik, pungutan menjelang lebaran secara perhari, meninjau kembali terkait kebijakan jalan satu arah.
Editor : Miftahudin