get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Mulyani Beberkan Jika APBN Sakit, Bikin Ngeri

Kasus Penjarahan Rumah Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Polisi Tetapkan 11 Tersangka 

Selasa, 09 September 2025 | 08:47 WIB
header img
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsTegal.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Para tersangka diduga terlibat aktif dalam aksi pencurian dan perusakan di rumah pribadi Sri Mulyani yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (9/9/2025).

Victor menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil dari kediaman Sri Mulyani.

Selain itu, dua orang lainnya berstatus sebagai saksi karena secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan ke Polsek Pondok Aren. Salah satu dari mereka masih di bawah umur.

“Kedua saksi tersebut ikut ke lokasi saat kejadian, tapi keesokan harinya langsung mengembalikan barang-barang yang diambil. Satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” jelas Victor.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut