Jejak Kelam Aiptu N, Oknum Polisi Penyiksa Istri Siri: Terseret Kasus Miras hingga Asmara Terlarang
Di sisi lain, korban M yang didampingi oleh tim hukum Hotman 911 telah resmi membawa kasus kekejaman ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, membeberkan bagaimana awal mula petaka ini terjadi. Korban dan terduga pelaku awalnya saling dikenalkan. Namun, tak lama setelah itu, korban justru dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Selama menjalin hubungan terlarang tersebut, korban M terus-menerus mengalami siksaan fisik, ancaman, penyekapan, kekerasan seksual menyimpang, hingga dipaksa meracik narkoba jenis sabu dan disiram zat kimia diduga air keras.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 2 Juli 2026, malam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar