Sidang Kedua Pertikaian Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Mendengar Keterangan Terdakwa Cempa
“Saya bilang silahkan pukul saya ternyata Ponco mukul beneran, dan saya balas pukul. Setelah itu Ponco mukul lagi saya balas memukul dua kali. Malam itu juga saya mau minta maaf tapi Ponco tidak ada kabarnya ke kantor polisi,” terang Cempa.
Lebih lanjut terdakwa Cempa tidak mau menandatangani BAP di Polres Tegal Kota, dengan alasan karena tidak merasa melakukan penganiayaan hanya perkelahian.
Dalam persidangan terdakwa Cempa membantah saat duduk memukul, yang benar dirinya hanya memukul 3 kali. “Melalui kakak saya untuk minta maaf saat di RM Sekotji, melalui temen juga minta maaf tapi, Ponco tidak mau,” ujar Cempa.
Saat Penasehat Hukum (PH) mempertanyakan upaya perdamaian melalui mediasi di kejaksaan juga telah dilakukan namun, pihak Ponco tidak mau. Terdakwa menyatakan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Terdakwa bersama Ponco juga mengaku minum-minuman beralkohol saat itu.
Ketua majelis hakim Rina Sulastri Jennywati minta upaya perdamaian untuk dilakukan namun, proses hukum tetap berjalan. Hakim juga meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan surat perdamaian. Kepada JPU juga diminta untuk menyiapkan tuntutan.
Editor : Rebecca