Baru Bebas dari Penjara, Pria Asal Brebes Kembali Dibekuk Polisi Lantaran Kasus Pemerkosaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun meelakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Kapolres menyebut pelaku adalah residivis kasus pemerkosaan. Pelaku selesai menjalani hukuman penjara pada (21/12/2022) lalu.
"Jadi pelaku ini adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya dipenjara selama 6 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahuan 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Miftahudin