Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun meelakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Kapolres menyebut pelaku adalah residivis kasus pemerkosaan. Pelaku selesai menjalani hukuman penjara pada (21/12/2022) lalu.
"Jadi pelaku ini adalah residivis kasus yang sama. Sebelumnya dipenjara selama 6 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahuan 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Miftahudin