Baru Bebas dari Penjara, Pria Asal Brebes Kembali Dibekuk Polisi Lantaran Kasus Pemerkosaan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/27/32810_pemerkosaan.jpg)
Modus pelaku, yakni bergerilya di media sosial dan kemudian berkenalan dengan korban, TR (17) warga Kabupaten Pemalang. Pelaku pun kemudian membujuk korban agar mau bertemu dan menjanjikan akan memberi uang Rp. 700 ribu.
"Setelah berhasil membujuk, korban pun datang. Korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak dan dipaksa melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam dengan ancaman parang," ungkapnya.
Usai berhasil memperkosa, saat itu juga pelaku ingin mengulangi perbuatannya. Namun saat akan melakukan aksinya kembali, korban berpura-pura kesurupan hingga akhirnya dipukul oleh pelaku.
"Setelah pelaku lengah korban berhasil melarikan diri ke arah pemukiman warga. Warga pun kemudian menolongnya dan melaporkan ke polisi," tuturnya.
Editor : Miftahudin