Pelajar jadi Target Utama Dua Polisi Gadungan di Brebes, ini Pengakuannya

Petra Akbar
Kapolres Brebes AKBP Fais Febrianto, saat menunjukkan barang bukti berupa pistol maenan yang dilakukan oleh pelaku untuk mengambil barang milik korbannya. (Foto: Petra Akbar)

Sementara Kapolres Brebes AKBP Fais Febrianto mengatakan, dari modus pelaku, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

“Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” tambahnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian ala polisi resmob.

Mereka juga terpaksa kami hadiahi timah panas pada bagian kaki, hal itu lantaran mereka melawan saat dilakukan penangkapan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network