Sementara Kapolres Brebes AKBP Fais Febrianto mengatakan, dari modus pelaku, mereka berhasil merampas delapan unit sepeda motor. Pelaku juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.
“Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” tambahnya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian ala polisi resmob.
Mereka juga terpaksa kami hadiahi timah panas pada bagian kaki, hal itu lantaran mereka melawan saat dilakukan penangkapan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait