"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Kedepannya Polres Brebes berkomitmen, kata Kapolres, tidak adalagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.
"Apabila tersangka merupakan korban akan kami lakukan rehabilitasi,saya berharap kepada rekan rekan Pers bisa berperan dalam peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait