Satresbarkoba Polres Brebes, Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Petra Akbar
Satresbarkoba Polres Brebes bekuk 7 pengedar narkoba (Foto: Petra Akbar)

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Kedepannya Polres Brebes berkomitmen, kata Kapolres, tidak adalagi bandar, pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Brebes.

"Apabila tersangka merupakan korban akan kami lakukan rehabilitasi,saya berharap kepada rekan rekan Pers bisa berperan dalam peredaran gelap narkoba di Kabupaten Brebes," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network