Ditambahkan, Kementan sejauh ini tidak mengatur soal impor bombay ukuran mini. "Perlu digaris bawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter diatas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementrian Pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombay mini. Aturan kami jelas melarang itu," tegas Taufik.
Soal masuknya bombay mini, Taufik mengaku, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi pada siapapun. Karena dalam Keputusan Mentan, sudah jelas ada pelarangan impor bawang merah konsumsi.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
