get app
inews
Aa Read Next : Parah! Belum Juga Resmi Jadi Suami, Pria Ini Malah Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur

Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:52 WIB
header img
Terdakwa MN alias Wawan (39) divonis hukuman 17 tahun penjara (foto: Ist)

MN didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut," ungkapnya. 

Sebelumnya, kasus  pencabulan  terhadap santriwati yang di bawah umur (14) terjadi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Bahkan, pelaku berinisial MN (39) pria beristri yang juga guru ngaji melakukan aksi bejatnya secara berulang-ulang kali.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputro mengatakan, selain melakukan pencabulan terduga pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan tahun ini.

"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban bisa main wi-fi gratis di rumahnya," kata Prabowo Saputro.

Tak hanya menyetubuhi korban, kata dia, setelah kejadian tersebut terduga pelaku juga melakukan dugaan tindak pencabulan di rumahnya. Dari keterangan yang ada, pelaku melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali. Kejadian ini terbongkar berkat video tindakan pelaku terhadap korban beredar. Saat itu, ada salah seorang guru ngaji lainnya yang merasa curiga dengan korban yang selalu mendapat giliran terakhir dalam mengaji. Dari kecurigaan itulah, tindakan pelaku terbongkar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut