Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:52 WIB
Untuk pelaku diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan ada belasan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2021 lalu.
"Untuk jumlah kasus kekerasan anak selama tahun 2021 hampir sama dengan tahun 2020 lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan daripada tahun lalu," pungkasnya.
Editor : Miftahudin