Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:52 WIB
  • author Luthfan Azka
Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara
Terdakwa MN alias Wawan (39) divonis hukuman 17 tahun penjara (foto: Ist)

Untuk pelaku diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan ada belasan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2021 lalu. 

"Untuk jumlah kasus kekerasan anak selama tahun 2021 hampir sama dengan tahun 2020 lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan daripada tahun lalu," pungkasnya.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut