get app
inews
Aa Read Next : Parah! Belum Juga Resmi Jadi Suami, Pria Ini Malah Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur

Cabuli Santrinya Hingga 8 Kali, Guru Ngaji di Brebes Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:52 WIB
header img
Terdakwa MN alias Wawan (39) divonis hukuman 17 tahun penjara (foto: Ist)

Untuk pelaku diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan ada belasan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2021 lalu. 

"Untuk jumlah kasus kekerasan anak selama tahun 2021 hampir sama dengan tahun 2020 lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan daripada tahun lalu," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut