Dari aksi pembobolan rumah Uun, kata Arwansa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sekitar Rp 55 juta dan sejumlah barang berharga lainya. Di antaranya, seperangkat alat WiFi, smartphone dan sebuah tas selempang bermerk. Pelaku melakukan aksinya karena persoalan ekonomi. Sedangkan untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 60 juta.
"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Pelaku Riyan Andika Kurniawan pun mengakui perbuatanya di hadapan petugas. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi lantaran menganggur. Di samping itu, hasil dari perbuatannya ia gunakan untuk melunasi cicilan sepeda motor.
"Saya mengaku salah, uang yang saya ambil untuk melunasi motor dan keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Editor : Miftahudin