get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Kardinah Disomasi Pengelola Parkir, Dewan Buka Suara

Diduga Langgar Perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal Disomasi

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:12 WIB
header img
Penampakan RSUD Kardinah Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

Hal itu dirubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.

"Pada Desember Tahun 2024 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran kepada pihak klien kami, dimana dalam surat tersebut memberitahukan jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 28 Februari 2024, hal mana jelas bertentangan dengan isi perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sehingga klien kami tidak menanggapi surat teguran tersebut," kata Berbudi Bowo Leksono.

Pada 10 Februari 2025 pihak RSUD Kardinah mengirimkan surat teguran ke-2 kepada pihak klien kami, yang mana dalam surat tersebut memberitahukan perjanjian kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada 28 februari 2025. Hal tersebut kata Berbudi jelas bertentangan dengan isi addendum ke satu perjanjian kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara yang berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 lima tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut